topmetro.news – KPU Batubara merevisi Putusan Nomor 870 terkait syarat minimal dukungan suara sah partai politik dan gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Kita mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 serta Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor 326/PK.01-BA/1219/4/2024 tanggal 23 Agustus 2024,” ungkap Ketua KPU Batubara Erwin SSos, Senin (26/8/2024).
Diterangkan Erwin, bahwa ambang batas dari 25% suara sah diturunkan menjadi 8,5% suara sah Pemilu Serentak 2024. Penurunan ambang batas perolehan suara sah tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Batubara Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 .
Menurutnya, bahwa KPU Batubara telah mengeluarkan keputusan terbaru. Yakni Putusan Nomor 885 Tahun 2024, tentang Syarat Minimal 8,5% Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Pemilu Tahun 2024, yaitu total 233.012 suara sah. Artinya bahwa setiap paslon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat minimal dukungan dari parpol pengusung yang apabila dalam hitungan satuan angka sebanyak 19.807 suara sah.
“Jadi ambang batas minimal dalam PKPU sebelumnya, yaitu 58.253 suara atau setara 25 persen. Tapi kini sesudah Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024, turun menjadi 19.807 suara atau setara 8,5% dari 233.012 total.seluruh suara sah hasil Pemilu 2024 yang sudah diputuskan KPU,” sebut Erwin.
Selanjutnya KPU Batubara telah mencabut Keputusan KPU Batubara Nomor 870 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Dengan ini, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor 870 Tahun 2024 dibatalkan dan dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku sampai seterusnya,” tegas pimpinan komisioner penyelenggara Pilkada Tahun 2024 yang juga merupakan alumni UINSU itu.
reporter | Bimais Pasaribu